Air merupakan kebutuhan bagi masyarakat.Air digunakan untuk berbagai kebutuhan, salah satunya untuk konsumsi.Untuk memastikan air yang digunakan aman bagi manusia maka perlu dilakukan pengujian kualitas air.
Sebelum dilakukan pengujian kualitas air, perlu dilakukan pengambilan sampel limbah cair terlebih dahulu dengan teknik sampling. Teknik sampling limbah cair dilakukan untuk mengambil sampel air guna keperluan pengujian sifat fisika dan kimia air limbah. Pengujian kualitas air dengan teknik sampling ini merupakan salah satu cara untuk mengetahui seberapa besar pencemaran yang terjadi di suatu lingkungan terutama perairan sehingga dapat dilakukan pencegahan, pengurangan, dan penanganan pencemaran.
Sebagai patokan dalam pengambilan contoh air limbah,maka pemerintah membuat pedoman pengambilan contoh air limbah yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 1988 tentang Baku Mutu Air dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan, maka dibuatlah Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Air dan air limbah – Bagian 59: Metode pengambilan contoh air limbah.
Menurut SNI 6989.59:2008 metode pengambilan contoh air limbah dimulai dari alat pengambilan sampel, lokasi dan titik pengambilan sampel, serta waktu pengujian yang telah dirangkum dalam tiga peta konsep dibawah ini :
1. Alat Pengambilan Sampel
2. Lokasi dan Titik Pengambilan Sampel
3. Waktu Pengujian
No comments:
Post a Comment